Saya sematkan surat ini dalam blog saya agar menjadi renungan buat anak didik saya, atau siapapun bahwa menjadi guru itu memang SABAR. Apalagi jika harus berhadapan birokrasi di negeri ini, memang harus SABAR!
Jakarta, 11 Maret
2016
Kepada
Yth.
Bapak Basuki Tjahya Purnama
Di
Tempat
Pertama-tama saya mohon maaf atas kelancangan saya menulis surat ini dan mengganggu
kesibukan bapak. Salam sejahtera pak, semoga Bapak seantiasa sehat sehingga dapat mejalankan
aktifitas sehari-hari. Mengemban tugas yang berat untuk menuntaskan segala
permasalahan di DKI Jakarta dan diberikan kemudahan dalam menjalankan program-program
yang sudah bapak rencanakan. Izinkan saya memperkenalkan diri.
Nama :
Sugianti
Unit
Kerja :
SMPN 84 Jakarta Utara
Masa
Kerja : 15 tahun dengan rincian ( juni 2001-juni 2003 di SMA
negeri 2 Lahat dan SMA Negeri
Unggul 4 Lahat, Juni 2003-juni 2005 di SMA Negeri 1 Lahat sebagai guru bantu,. Juli
2005-sekarang di SMPN 84 Jakarta. Sejak mengajar di SMPN 84 saya mengundurkan diri sebagai Guru
Bantu SMPN 1 Lahat yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan
laporan ke resmi LPMP pusat.
No.
HP : 082310601260
Sebelumnya
saya sudah pernah menghadap bapak, tepatnya tanggal 13 November 2015 dan saya
diminta untuk meninggalkan laporan tertulis untuk bapak pelajari, namun hingga
saat ini saya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan saya. Saya bisa
memaklumi, karena kesibukan bapak dan laporan yang masuk juga tidak sedikit
mungkin bapak belum sempat mempelajari laporan tersebut.
Dalam pendataan tahun 2012 sebelum pelaksanaan tes
CPNS hingga berkas usulan NIP di tahun 2014 saya melampirkan berkas yang
sama. SK awal pengalaman kerja sebagaiGB
dan SK terahir di sekolah saya yang sekarang. Dalam data base BKN juga tertera
masa kerja saya terhitung sesuai dengan SK GB yang saya lampirkan sebagai pengalaman
kerja yaitu 5 Juni 2003.
Saya melampirkan
pengalaman kerja sebagai Guru Bantu daerah karena berdasarkan PP 56 tahun 2012
yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 disebutkan bahwa yang
disebut honorer K2 dan berhak
ikut tes seleksi CPNS pada tanggal 3
Nobember 2013 adalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun hingga 31
Desember 2005 secara terus menerus.
Pak Ahok yang
terhormat, terus terang saya merasa kecewa akan hal ini. Saya sangat
menyesalkan pihak Dinas Pendidikan yang tidak mempublikasi hal ini dan jelas-jelas
melanggar undang-undang keterbukaan informasi. Jika memang kebijakan Dinas
tidak menerima pengalaman kerja dari daerah, atau SK guru bantu kenapa tidak
ditetapkan sejak awal pendataan di tahun 2012 dulu. Setelah menghabiskan
tenaga, pikiran. Belum biaya untuk untuk fotokopi dan uang rokok orang dinas
yang selalu diminta korlap sejak proses pemberkasan hingga agustus 2015 ketika
saya tau proses pemberkasan saya
dibatalkan. Padahal dengan kasus yang sama dengan saya, ada guru dari Jakarta Pusat yang Pak Lasro Marbun proses.
SMPN 84 Jakarta adalah
sekolah yang menjadi TKB dari SMP Terbuka Koja. Jika dihitung total antara SMPT
dan regular kami yang ikut tes pada tahun 2013 berjumlah sebanyak 16 orang.
Namun dari jumlah tersebut 4 diantaranya menggunakan data palsu (SK Bodong) Sebut
saja Ninik Haryani (TMT Agustus 2005), Sugiono (TMT Agustus 2005), Suwarsiah (TMT
September 2005) dan Muthoharoh (TMT Juli 2006) mereka semua menggunakan data palsu dengan TMT juli 2004 dan memalsukan
tanda tangan kepala sekolah.
Sejak verifikasi data
tahun 2012 mereka sudah disanggah oleh
masyarakat namun karena mereka mempunyai kerabat yang mempunyai kedudukan
penting, mereka tetap aman. Ketika mereka lulus
dan kasus mereka mencuat
kembali setelah menerima SK CPNS,
mereka berempat sudah diperiksa oleh Inspektorat (disidik oleh ibu
Nirwani). Kepala sekolah, kasie,kasudin,
juga rekan-rekan sejawat dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari proses
pemeriksaan mereka terbukti dan mengakui kalau sudah memalsukan dokumen Negara.
Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan sanksi apa-apa. Menurut keterangan empat orang
tersebut mereka aman dan tidak bisa dibatalkan karena Ninik haryani punya SK guru bantu dari
daerah, Sugino punya SK mengajar di sekolah swasta sebelumnya, dan Suwarsiah
menpunyai SK guru bantu di SMA Yapenda hingga sekarang masih aktif. Kalau Muthoharoh tidak jelas, karena ijazah S1
juga baru ada tahun 2010.
Jika
Dinas Pendidikan membenarkan keempat orang tersebut dengan alasan seperti yang
saya sebutkan, apa bedanya dengan saya? Saya mempunyai SK guru Bantu dan SK dari sekolah negeri lainnya, sejak awal
saya melampirkan data apa adanya. Jika mereka mendapatkan pengecualian kenapa proses
pemberkasan usulan CPNS saya tidak dilanjutkan kembali.
Pak Ahok yang terhormat, jika Dinas Pendidikan ingin menindak oknum-oknum yang bodong dan menginginkan proses yang bersih dalam penerimaan CPNS ini, seharusnya sejak awal empat teman saya yang menjadi biang kerok proses K2 ini ditindak lanjuti. Jangan membuat aturan yang tebang pilih, membatalkan orang-orang yang dengan jujur melampirkan pengalaman kerja dari daerah namun membiarkan mereka yang sudah bermain-main dengan data.
Pak Ahok yang
terhormat, terus terang saya harus mengumpulkan seluruh keberanian saya
untuk mengungkapkan semua ini. Karena saya masih punya hati, saya
merasa sakit atas ketidak adilan ini. Saya manusia biasa yang tidak bisa
untuk tidak bersuara dengan kebobrokan mereka. Sejak berkas saya diketahui
ditarik entah oleh kepala sekolah atau dinas , saya merasa dipermainkan oleh
mereka-mereka yang berkuasa. Mereka bilang proses sudah basi, karena PP 56
sudah berakhir sejak 31 Desember 2014,
BKD sudah menutup usulan untuk K2, tapi
saat ini proses usulan untuk K29 yang menang di siding PTUN sedang ditangani
BKD. Dari 321 kasus yang serupa dengan saya, faktanya semakin hari semakin
menyusut jumlanya. Tanggal 1 maret 2016
lalu juga masih ada update NIP dari BKN.
Penambahan 2 orang dari Jakarta Utara.
Saya berharap bapak
selaku pimpinan tertinggi di DKI Jakarta
mempunyai kebijakan atas permasalahan ini. Saya melapor bukan berarti iri
dengan rezeki teman saya, jika mereka bisa selamat dari kesalahan yang mereka
perbuat saya tidak mempermasalahkan hal itu, karena memang mereka sudah lulus
tes dan memenuhi persyaratan sesuai yang “diinginkan” pihak disdik.
Namun jika mereka yang menjadi sumber penyakit dari semua masalah ini
dibiarkan , saya juga minta kebijakan yang sama.
Pak Ahok yang
terhormat, besar harapan saya bapak dapat memberi tanggapan terhadap permasalahan ini. Mudah-mudahan
surat ini dapat mengetuk hati bapak beserta jajaranya untuk sungguh-sungguh
bekerja dengan performa terbaiknya, mewujudkan birokrasi yang ideal. Sehingga
mimpi para guru saya yang tidak punya sanak saudara di Dinas Pendidikan mendapatkan
perlindungan.. Atas perhatian dan
kebijaksanaan bapak, saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Guru SMPN 84 Jakarta
Sugianti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar