Setelah melalui
proses yang panjang, mulai dari demo guru dan tenaga kependidikan dari berbagai
provinsi pada tahun 2011 menuntut diadakannya tes CPNS pada era pemerintahan
sebelumnya hingga terbitnya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010
akhirnya pegawai honor DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 18.000 bisa lega karena pemerintah mengadakan tes CPNS di
tahun 2013.
Tidak semua pegawai honor bisa mengikuti tes, persyaratan yang
mengatur pengadaannya juga dapat di lihat dari kutipan Peraturan BKN No.9 tahun
2012 berikut ini, “Pengangkatan tenaga honorer yang
penghasilannya tidak dibiayai
APBN/APBD
menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi
dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi
bidang sesama tenaga honorer”
Persyaratan
tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1.
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
(sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2.
mempunyai masa kerja sebagai tenaga
honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja
secara terus-menerus;
3.
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
4.
bekerja pada instansi pemerintah;
5.
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes
Kompetensi Bidang (TKB); dan
6.
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari
sekian ribu pegawai honor DKI Jakarta hanya sekitar delapan ribu lebih yang
lulus seleksi administrasi. Untuk menghindari hal-hal yang bisa menumbulkan
perselisihan dikemudian hari, pemerintah membuka masa sanggah mengenai honorer
yang dikategorikan K2, yaitu yang lulus persyaratan administrasi di atas. Semua
laporan dan sanggahan dari masyarakat ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang
mengubah data/memaksakan diri untuk mengubah data kepegawaian agar bisa
diikutkan tes dipublikasi. Petugas lapangan (Dinas Pendidikan, isnpektorat)
memverifikasi laporan masyarakat.Bagi yang terbukti memanipulasi data,
dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS.
Tes
seleksi CPNS yang diadakan pada 3 November 2013 di GOR Pertamina Jakarta
Selatan itupun tetap menuai konroversi. Rasa ketidakuasan tetap saja terjadi.
Setelah hampir empat bulan menunggu, akhirnya diumumkanlah peserta tes yang
lulus ujian pada 10 Februari 2014. Lagi-lagi pemerintah membuka masa sanggah.
Cukup ramai juga waktu itu, saling lapor pun terjadi. Banyak rumor peserta yang
datanya BODONG lulus seleksi. Sekitar Juni 2014 , akhirnya pemerintah turun
lapangan lagi.Honorer K2 lulus tes CPNS yang
dilaporkan masyarakat diverifikasi lagi oleh (Dinas pendidikan, BKD, dan
inspektorat) yang turun ke beberapa sekolah. Mereka yang tidak bisa membuktikan
kevalidan datanya dicoret langsung dan diminta mencabut berkasnya.
Masalah
ini cukup membuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bpk. Lasro Marbun yang menjabat waktu itu amat marah, saat ia
menandatangani berkas untuk pengajuan NIP ke BKD masih saja ditemukan kecurangan-kecurangan.
Akhirnya semua berkas diverifikasi lagi baik yang sudah ditandatangani maupun
yang belum sampai ke meja beliau. Hingga ditemukanlah kasus 29 ( SK Mendahului
Ijazah) dan kasus 321 yang sebagian besar berkas ditarik oleh pimpinan langsung
karena mereka takut akan ancaman kepala dinas yang akan memecat dan
menonaktifkan PNSnya jika ketahuan melindungi bawahannya yang berbuat curang.
Penyebutan kasus 29/321 berdasarkan jumlah nama yang tercantum dalam daftar.
Proses
penyelesaian K2 lulus CPNS cukup fenomenal. Karena banyaknya kecurangan
menyebabkan pihak dinas pendidikan bekerja keras untuk menyeleksi kembali
sebelum dirasa benar-benar aman.
Namun
yang amat disayangkan, baik itu kasus 29 maupun kasus 321 yang ditemukan oleh
pihak dinas setelah adanya masa sanggah tidak dipublikasi kepada seluruh peserta
tes K2 yang sudah lulus CPNS. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Padahal jika kita
pahami aturan yang benar adalah,
Seperti
yang saya kutip lagi dari keputusan BKN berikut ini:
C.
Pelaksanaan
1.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau
pejabat lain yang ditunjuk
mengumumkan
daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya
tidak dibiayai
APBN/APBD melalui website
www.bkn.go.id.
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
menyampaikan daftar nama tenaga honorer
kepada PPK Pusat/
Daerah untuk diumumkan.
3.
PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan
pengumuman, media cetak lokal, dan media online
paling lambat 7
(tujuh) hari kalender setelah menerima
daftar nama tenaga honorer.
4.
Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada
angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh
satu) hari kalender kepada
publik.
5.
PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian
dan pemeriksaan kembali
terutama apabila
terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari
masyarakat.
6.
PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan
atas pengaduan atau keberatan tersebut
kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan tembusannya
disampaikan kepada Menteri
PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari kalender sejak
pengumuman oleh PPK.
7.
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
nama (listing)
tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau
keberatan setelah dilakukan uji publik dan
menyampaikan kembali
kepada PPK Pusat/Daerah.
8.
Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara
menyelesaikan
dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan
setelah
dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
9.
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
nama (listing)
tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan
atas pengaduan atau keberatannya serta
menyampaikan kembali
kepada PPK Pusat/Daerah.
Sehingga honorer K2
yang lulus CPNS yang merasa dirinya tidak memanipulasi data, tidak pernah ada
pangaduan atas nama dirinya, tidak ada pemanggilan atas dirinya yang
berhubungan dengan pembatalan berkas mereka, ketika menunggu-nunggu panggilan
untuk mendapatkan SK CPNS justru harus gigit jari. Namanya tercantum dalam
kasus 321.
Pertanyaannya,
apakah honorer K2 yang mempunyai pengalaman bekerja di daerah dan bisa
dibuktikan dengan data yang kuat juga termasuk oknum yang Bodong. Yang
memanipulasi data, yang tidak berhak untuk diproses mendapatkan SK CPNS. Padahal diantara mereka
rata-rata mulai honor di DKI Jakarta mulai Juni 2005 hingga saat ini secara
terus menerus. Mereka menggunakan pengalaman bekerjanya dari daerah dengan
alasan untuk menutupi kekurangan masa kerja seperti yang tertulis dalam
persyaratan penerimaan CPNS baik di PP 56 tahun 2012 maupun peraturan BKN no.9
tahun tadi. Mereka bekerja di instansi pemerintah, punya SK yang bisa
dipertanggung jawabkan.
Meskipun ini sebuah
kesalahpahaman, namun pihak dinas maupun pejabat yang bertanggung jawab atas
penarikan berkas tersebut tidak ada yang bertanggung jawab. Semuanya lepas
tangan. Bahkan ada diantara mereka yang ditemui oleh korban 321 hanya berkata “sesuai
dengan aturan/otonomi daerah hanya honorer DKI Jakarta yang bisa diproses,
silahkan kalian minta SK sama pimpinamu yang di daerah”. Padahal dengan kasus
yang sama, yang bersangkutan dilaporkan dan saat diverivikasi bisa meyajikan
data yang asli dari kampungnya bisa lulus. Ya sudahlah….AYO kembali ke
kampung. Jakarta hanya milik mereka yang punya kekuasaan dan keuangan yang maha
esa.
Jika keadilan bisa
didapatkan oleh orang-orang kecil, maka Indonesia tidak akan semakmur ini.
Mereka yang berusaha menyajikan data apa adanya justru dikantongi. Dibunuh
tanpa punya hak untuk membela. Sedangkan mereka yang sudah dilaporkan,
disanggah, bahkan namanya dipublikasi sebagai data yang perlu diverifikasi bisa
lenggang datang ke Balai Kota memenuhi
undangan untuk di lantik menjadi CPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar