media dan sumber belajarnya sugianti bisri

Ketika Pejabat lalai dalam membatalkan proses CPNS guru, Siapa yang mau bertanggung Jawab?

Sugianti Bisri | Jumat, Maret 18, 2016 |
Kenang-kenangan, pernah mengirimkan surat ini empat kali ke pak Ahok, bertemu langsung dengan beliau juga pernah. Alhamdulilah, hingga detik ini belum ada tanggapan. Tidak itu saja, surat saya ke BKN, BKD DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Menpan RB, Kementrans, hingga melapor ke situs Kantor Staf Presiden (KSP) juga bernasib sama.
Saya sematkan surat ini dalam blog saya agar menjadi renungan buat anak didik saya, atau siapapun bahwa menjadi guru itu memang SABAR. Apalagi jika harus berhadapan birokrasi di negeri ini, memang harus SABAR!




                                                                                                    Jakarta, 11 Maret 2016
Kepada
Yth. Bapak Basuki  Tjahya Purnama
Di Tempat

Pertama-tama saya mohon  maaf  atas kelancangan  saya menulis surat ini dan mengganggu kesibukan bapak. Salam sejahtera pak, semoga Bapak  seantiasa sehat sehingga dapat mejalankan aktifitas sehari-hari. Mengemban tugas yang berat untuk menuntaskan segala permasalahan di DKI Jakarta dan diberikan kemudahan dalam menjalankan program-program yang sudah bapak rencanakan. Izinkan saya memperkenalkan diri.

Nama          :  Sugianti
Unit Kerja   :  SMPN 84 Jakarta Utara
Masa Kerja :  15 tahun  dengan rincian ( juni 2001-juni 2003 di SMA negeri 2 Lahat           dan SMA Negeri Unggul 4 Lahat, Juni 2003-juni 2005 di SMA Negeri 1 Lahat sebagai guru bantu,. Juli 2005-sekarang di SMPN 84 Jakarta. Sejak mengajar di SMPN  84 saya mengundurkan diri  sebagai Guru  Bantu SMPN 1 Lahat  yang dibuktikan  dengan surat keterangan dari kepala   sekolah dan  laporan ke  resmi  LPMP pusat.
No. HP       :    082310601260           

Sebelumnya saya sudah pernah menghadap bapak, tepatnya tanggal 13 November 2015 dan saya diminta untuk meninggalkan laporan tertulis untuk bapak pelajari, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan saya. Saya bisa memaklumi, karena kesibukan bapak dan laporan yang masuk juga tidak sedikit mungkin bapak belum sempat mempelajari laporan tersebut.

Dalam  pendataan tahun 2012 sebelum pelaksanaan tes CPNS hingga berkas usulan NIP di tahun 2014 saya melampirkan berkas yang sama.  SK awal pengalaman kerja sebagaiGB dan SK terahir di sekolah saya yang sekarang. Dalam data base BKN juga tertera masa kerja saya terhitung sesuai dengan SK GB yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja yaitu 5 Juni 2003.

Saya melampirkan pengalaman kerja sebagai Guru Bantu daerah karena berdasarkan PP 56 tahun 2012 yang menjadi  payung  hukum  pengangkatan honorer K2 disebutkan  bahwa yang  disebut  honorer K2 dan berhak ikut tes seleksi CPNS  pada tanggal 3 Nobember 2013 adalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun hingga 31 Desember 2005 secara terus menerus.

Pak Ahok yang terhormat, terus terang saya merasa kecewa akan hal ini. Saya sangat menyesalkan pihak Dinas Pendidikan  yang  tidak mempublikasi hal ini dan jelas-jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi. Jika memang kebijakan Dinas tidak menerima pengalaman kerja dari daerah, atau SK guru bantu kenapa tidak ditetapkan sejak awal pendataan di tahun 2012 dulu. Setelah menghabiskan tenaga, pikiran. Belum biaya untuk untuk fotokopi dan uang rokok orang dinas yang selalu diminta korlap sejak proses pemberkasan hingga agustus 2015 ketika saya tau  proses pemberkasan saya dibatalkan. Padahal dengan kasus yang sama dengan saya, ada guru dari Jakarta Pusat yang Pak Lasro Marbun proses.




















SMPN 84 Jakarta adalah sekolah yang menjadi TKB dari SMP Terbuka Koja. Jika dihitung total antara SMPT dan regular kami yang ikut tes pada tahun 2013 berjumlah sebanyak 16 orang. Namun dari jumlah tersebut 4 diantaranya menggunakan data palsu (SK Bodong) Sebut saja Ninik Haryani (TMT Agustus 2005),  Sugiono (TMT Agustus 2005), Suwarsiah (TMT September 2005)  dan Muthoharoh  (TMT Juli 2006) mereka semua menggunakan  data palsu dengan TMT juli 2004 dan memalsukan tanda tangan kepala sekolah.




















Sejak verifikasi data tahun 2012 mereka sudah disanggah  oleh masyarakat namun karena mereka mempunyai kerabat yang mempunyai kedudukan penting, mereka tetap aman. Ketika mereka lulus  dan  kasus mereka mencuat kembali  setelah menerima  SK CPNS,  mereka berempat sudah diperiksa oleh Inspektorat (disidik oleh ibu Nirwani).  Kepala sekolah, kasie,kasudin, juga rekan-rekan sejawat dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari proses pemeriksaan mereka terbukti dan mengakui kalau sudah memalsukan dokumen Negara. Namun hingga saat ini mereka belum  mendapatkan  sanksi apa-apa. Menurut keterangan empat orang tersebut mereka aman dan tidak bisa dibatalkan  karena Ninik haryani punya SK guru bantu dari daerah, Sugino punya SK mengajar di sekolah swasta sebelumnya, dan Suwarsiah menpunyai SK guru bantu di SMA Yapenda hingga sekarang masih aktif.  Kalau Muthoharoh tidak jelas, karena ijazah S1 juga baru ada tahun 2010.

Jika Dinas Pendidikan membenarkan keempat orang tersebut dengan alasan seperti yang saya sebutkan, apa bedanya dengan saya?  Saya mempunyai SK guru Bantu  dan SK dari sekolah negeri lainnya, sejak awal saya melampirkan data apa adanya. Jika mereka mendapatkan pengecualian kenapa proses pemberkasan usulan CPNS saya tidak dilanjutkan kembali.

Pak Ahok yang terhormat, jika  Dinas Pendidikan ingin menindak oknum-oknum yang bodong dan menginginkan proses yang bersih dalam penerimaan CPNS ini, seharusnya  sejak awal empat teman saya yang menjadi biang kerok proses K2 ini  ditindak lanjuti. Jangan membuat aturan yang tebang pilih,  membatalkan orang-orang yang dengan jujur melampirkan pengalaman kerja dari daerah namun membiarkan mereka yang sudah bermain-main dengan data. 

Pak Ahok yang terhormat, terus terang  saya  harus mengumpulkan seluruh keberanian saya untuk mengungkapkan semua ini. Karena saya masih punya hati,  saya  merasa sakit atas ketidak adilan ini. Saya manusia biasa yang tidak bisa untuk tidak bersuara dengan kebobrokan mereka. Sejak berkas saya diketahui ditarik entah oleh kepala sekolah atau dinas , saya merasa dipermainkan oleh mereka-mereka yang berkuasa. Mereka bilang proses sudah basi, karena PP 56 sudah berakhir sejak  31 Desember 2014, BKD sudah menutup usulan untuk K2,  tapi saat ini proses usulan untuk K29 yang menang di siding PTUN sedang ditangani BKD. Dari 321 kasus yang serupa dengan saya, faktanya semakin hari semakin menyusut jumlanya.  Tanggal 1 maret 2016 lalu juga masih  ada update NIP dari BKN.  Penambahan 2 orang dari Jakarta Utara.

Saya berharap bapak selaku pimpinan tertinggi  di DKI Jakarta mempunyai kebijakan atas permasalahan ini. Saya melapor bukan berarti iri dengan rezeki teman saya, jika mereka bisa selamat dari kesalahan yang mereka perbuat saya tidak mempermasalahkan hal itu, karena memang mereka sudah lulus tes dan memenuhi persyaratan sesuai yang “diinginkan”  pihak disdik.  Namun jika mereka yang menjadi sumber penyakit dari semua masalah ini dibiarkan , saya juga minta kebijakan yang sama.

Pak Ahok yang terhormat, besar harapan saya bapak dapat memberi  tanggapan terhadap permasalahan ini.  Mudah-mudahan surat  ini dapat mengetuk hati bapak  beserta jajaranya untuk sungguh-sungguh bekerja dengan performa terbaiknya, mewujudkan birokrasi yang ideal. Sehingga mimpi para guru saya yang tidak punya sanak saudara di Dinas Pendidikan mendapatkan perlindungan.. Atas perhatian  dan kebijaksanaan bapak, saya ucapkan terimakasih.

                                                                                          Hormat saya,
                                                                                          Guru SMPN 84 Jakarta
                                                                                                      


                                                                                          Sugianti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar