Laman

Surti dan Status CPNS DKI

Surti mulai bekerja sebagai guru honor di SMA Unggulan yang disubsidi bank dunia dan di SMA regular biasa di daerahnya sejak Juni 2002.  Tahun 2003 Surti lulus tes Guru Bantu dan ditugaskan di SMA Negeri tetangga sebelah, masih di kotanya. Maklum istri orang yang berpengaruh di SMA Unggulan tersebut ada yang lulus Guru Bantu juga dan memaksa ditugaskan di sekolah tempat suaminya bekerja dengan alasan lebih menghemat transportasinya. He…he….apalah Surti. Dia yang sudah sejak awal honor di situ harus ditendang dari sekolahnya.  Sejak itu honor – honor di sekolah sebelumnya dihentikan karena harus memenuhi jadwal 24 jam pelajaran dan membantu tugas administrasi di perpustakaan.

Awal desember 2014 Surti menikah dengan pujaan hatinya. Karena bertepatan dengan ujian semester, Surti tidak diberi tugas mengawas oleh kepala sekolahnya. Itung-itung biar cutinya lebih panjang gitulah.  He…he…Setelah menyelesaikan adminitrasi di sekolahnya, Surti menggunakan hak cutinya untuk berbulan madu ke kota suaminya.
Kesempatan ini dimanfaatkan Surti untuk mengajukan lamaran di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. “Wah untuk melamar menjadi guru honor di Jakarta itu susah sekali ya?” pikir Surti dalam hati. Dari sekian puluh lamaran yang dia antar ke sekolah tak satupun yang mendapat respon positif. Bahkan ada beberapa sekolah, yang baru dijelaskan maksud kedatangannya saja sudah dengan ketus menjawab “gak ada lowongan bu, cari sekolah lain saja” he…he…. Kok iyo ngono tenan toh. Masa orang mau melamar kerja,kok serasa orang yang mengemis minta belas kasihan.

Setelah keliling Jakarta lebih kurang satu minggu, Surti diterima di SMP Negeri di pinggiran DKI Jakarta dan SMK Swasta yang sangat terkenal. Kedua sekolah tersebut memberitahu bahwa tahun ajaran baru mereka membutuhkan guru bidang studi sesuai dengan jurusan Surti karena guru yang bergabung disekolah mereka ada yang pensiun dan mengundurkan diri. Surti diminta untuk bergabung sebagai tenaga pengajar pada tahun ajaran baru. 

“Kebetulan sekali” pikir Sutri. Ia juga harus menyelesaikan tugas di unit kerja sebelumnya  sampai tahun pelajaran berakhir. Sebagai tanggung jawab profesionalismenya sebagai guru. Menuntaskan Kegiatan Belajar Mengajar sampai satu tahun ajaran. Karena untuk mencari guru pengganti akan sangat sulit jika tahun ajaran berjalan dan sekolah juga akan kesulitan menyusun jadwal jika ada perubahan formasi guru di tengah tahun ajaran. Alhamdulilah….paling tidak ada harapan bagi surti untuk merintis karienya di tempat kerja suaminya meskipun harus memulai menjadi guru honor lagi. Sebelum memutuskan untuk menikah, Surti sudah berkomitmen pada suaminya, ia akan melanjutkan tugasnya sementara di sini dan tidak akan pindah ke Jakarta sebelum mendapat pekerjaan yang baru, karena ia tidak mau menjadi “sampah masyarakat” begitu menjadi warga DKI Jakarta. He…he….aneh-aneh saja pikiran emak yang satu ini



Tanggal 5 Juni  2005 usai kegiatan belajar mengajar berakhir, Surti mengundurkan diri dari tempatnya mengajar di kampung  dengan alasan mengikuti suami. Bagaimanapun juga Surti faham, tugas istri adalah mendampingi suami. Berpisah selama enam bulan dengan suaminya ia sudah merasa sangat berdosa. Berkali-kali ia memohon pengertian suaminya, untuk sekali ini saja. Ia harus menyelesaikan tanggung jawabnya. Segala hal yang berhubungan dengan surat-menyurat dan keteraangan sudah dipersiapkan jauh sebelumnya. Ia harus tetap bekerja meskipun secara materi suaminya mampu memenuhi kebutuhannya. Surti harus tetap bekerja karena ia faham sekali, orang tuanya teramat sangat sakit membiayai kuliahnya sampai ke perguruan tinggi.

Tanggal 15 Juni  2005 ia  mulai mengajar di SMP Negeri yang baru Jakarta dan di SMK favorit yang sudah menerimanya bergabung sebagai tenaga pengajar pada akhir desember 2014 dengan pembagian  jadwal  3 hari kerja untuk masing-masing sekolah karena jumlah jam yang sama (18 Jam)

Sesuai pesan dari atasannya di kampung, Surti diminta untuk melapor perihal pengunduran dirinya di LPMP Pusat (yang menangani GB). Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari karena pembayaran Guru Bantunya masih ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat. Surti melapor pada bulan Juli 2005. Waktu itu yang menerima Ibu Upik. Setelah mengutarakan maksudnya, beliau justru menyarankan agar Surti mengurus mutasi saja  di DKI Jakarta karena Guru Bantu disini bertugas di Swasta dan masalah pembayaran gaji ada di kewenangan Pemerintah Pusat.

Agustus 2005 Surti mendapat surat ijin mutasi dari sekolah yang lama ke SMK favorit tersebut. Namun ijin mutasinya  tidak bisa diproses karena pada bulan September 2005 pembayaran sudah diserahkan ke masing-masing wilayah karena sudah otonomi daerah. Dengan demikian status GB Surti terputus dan tidak pernah menerima pembayaran sejak Agustus 2005 sebab tidak ada laporan kinerja dari sekolah tempat ia bertugas.

Saat pendataan guru honor tahun 2010 untuk mengikuti tes CPNS, Surti menggunakan SK Guru Bantu dengan pertimbangan lebih kuat payung hukumnya karena dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.  Berdasarkan PP 48 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 yang disebut “Guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD”.

Dalam pasal 1 ayat 3 yang disebut Instansi adalah Intansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada keterangan umum juga disebutkan tenaga honorer atau sejenisnya yang dimaksud dalam PP tersebut termasuk Guru Bantu, Guru Honorer, Guru Wiyata Bakti, Pegawai Honor, Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu. Saat dikeluarkannya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010 yang merupakan dasar untuk pengangkatan guru honorer, Surti memasukkan data yang sama  ( data 2010) sehingga TMT Surti yang tercatat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta  adalah 15 Juli 2003 dan Surti terdaftar sebagai honorer K2.

Adapun yang disebut sebagai K2 dalam PP 56 tahun 2012 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Atas dasar pemikiran kedua PP tersebut, pada saat pendataan ulang K2 tahun 2012, Surti lulus berkas. Tanggal  3 November 2013 ujian CPNS bersama dengan hampir sembilan ribu pegawai honorer K2 DKI lainnya. Saat pengumuman CPNS 10 Februari 2014 Surti lulus seleksi.  Karena ada PilPres belum lagi Pilgub DKI, pemberkasan ulang baru dilakukan bulan April 2014.

Surti bukan siapa-siapa, di Jakarta ia hanya mengabdi sesuai dengan profesinya. Meskipun dari dua sekolah tempatnya mengajar ia hanya mendapatkan imbalan        tidak lebih dari satu juta, Surti tetap semangat. Ia selalu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Mengimbangi kebutuhan anak didiknya dengan ilmu yang terus ia pelajari. Ibarat kata, meskipun honornya buat ongkos saja masih tekor, ia mampu melanjutkan pendidikannya ke pasca sarjana. Honor boleh minim, tapi penghasilan dari yang lain bisa menutupi kebutuhannya. Jadi guru itu harus kreatif, jangan pasrah dengan honor yang diterima.

Begitupun saat proses pemberkasan yang begitu rumit dan njelimet. Banyak pengaduan-pengaduan dari sesama K2 yang tidak lulus tes. Sehingga dinas memberlakukan masa sanggah untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat. Saat masa sanggah, baik di data TMS (tidak memenuhi syarat) yang diumumkan bulan Juni 2014 maupun BTL (Berkas Tidak Lengkap) pada bulan Agustus 2014 nama Surti tidak tercantum didalamnya. Begitu juga pada nama-nama yang kekurangan berkas yang berjumlah sekitar 1.500 orang. “Saya tidak pernah merekayasa data, dari awal sampai akhir data yang dilampirkan tetap sama. Berarti tidak ada masalah” begitu kesimpulan sementara Surti yang lugu itu.

Selama proses pemberkasan, Surti juga selalu berkoordinasi dengan koordinator lapangan yang ditunjuk secara resmi oleh Kasie Kecamatan.  Informasi proses pemberkasa juga ia peroleh dari korlap, Forum Usulan Penetapan NIP BKN dan Forum FB K2 Lulus CPNS. Lama berlalu….setahun kemudian baru terlihat perkembangan yang menunjukkan proses sedang berjalan.



Setelah proses usulan NIP di BKN sudah mencapai 90%,  Surti berinisisatif mengecek berkas usulannnya karena sebagian anggota forum sudah mengetahui NIP mereka. Di BKN data Surti tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS namun pada kolom keterangan tercantum “berkas tidak diusulkan atau ditarik oleh Dinas”. Sedih sekali Surti saat itu, kenapa tidak ada pemberitahuan tentang hal ini oleh dinas kepadanya. Padahal waktu masa sanggah berlangsung, semua teman-temannya yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat semuanya dikumpulkan dan diverifikasi oleh petugas dari dinas, BKD dan inspektorat. Namun namanya tidak tercantum sebagai peserta yang harus diivestigasi, atau apalah sebutannya. Meskipun tidak semua yang dilaporkan bisa dilanjutkan proses CPNSnya, namun teman yang mempunyai kronologis seperti dirinya yang dilaporkan rekan sejawat karena pendatang dari dusun  bisa diteruskan karena punya data pendukung yang kuat.

Saat itu juga Surti ke Sudin Wilayah tempatnya bekerja untuk mencari informasi. Di situ dijelaskan nama Surti terdaftar dalam kasus ditarik/tidak diusulkan. Menurut keterangan petugas  karena berstatus sebagai Guru Bantu. OMG…….kok iso. Surti Guru Bantu apa Guru Horor sih?

Surti sudah ke Dinas Pendidikan menghadap petugas yang menangani kepegawaian , data yang ada pada Dinas Pendidikan, Surti tercantum dalam berkas yang Tidak diusulkan karena ada laporan dari Kepala Sekolah. Surti sudah membawa surat pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah  dan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, dan kepala TU  juga sudah menghadap pejabat dinas untuk mengkonfirmasi bahwa beliau tidak pernah membuat laporan tentang Surti.

Sudah satu bulan Surti memcari kejelasan tentang nasibnya di DKI. Sudah mengabdi  sepuluh tahun menjadi guru honor di sini kenapa ia ditolak menjadi pegawai DKI? Ia tak putus asa dengan yang dihadapinya. Meskipun ia harus mondar-mandir untuk mengkonfirmasi kenapa ia ditolak, siapa yang melaporkanya (karena yang yang disebut-sebut melaporkan sudah membuat pernyataan tertulis dan juga menghadap langsung), kalau memang ada yang melaporkan mana BAP laporan atas dirinya?, belum ada yang bisa menjawabnya dengan pasti, ia masih mencari celah keadilan atas dirinya. Tetap semangat Surti, engkau hanya mencoba semampu tangan dan kakimu. Tuhan pasti punya jalan atas cerita kehidupan dan rasamu. Meskipun mereka menyudutkanmu dalam keadaan terpuruk sekalipun, namun engkau harus percaya, Tuhan yang memegang kunci atas permasalahan yang engkau hadapi.

                                                                                


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar