media dan sumber belajarnya sugianti bisri

Kecelakaan Sejarah Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 DKI Jakarta.

Sugianti Bisri | Selasa, Oktober 27, 2015 |
Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari demo  guru dan tenaga kependidikan dari berbagai provinsi pada tahun 2011 menuntut diadakannya tes CPNS pada era pemerintahan sebelumnya hingga terbitnya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010 akhirnya pegawai  honor DKI Jakarta  yang berjumlah sekitar 18.000 bisa  lega karena pemerintah mengadakan tes CPNS di tahun 2013.
Tidak semua pegawai  honor bisa mengikuti tes, persyaratan yang mengatur pengadaannya juga dapat di lihat dari kutipan Peraturan BKN No.9 tahun 2012 berikut ini, “Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai
APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer”

Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
    (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
    tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
    masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
4. bekerja pada instansi pemerintah;
5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes
    Kompetensi Bidang (TKB); dan
6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari sekian ribu pegawai honor DKI Jakarta hanya sekitar delapan ribu lebih yang lulus seleksi administrasi. Untuk menghindari hal-hal yang bisa menumbulkan perselisihan dikemudian hari, pemerintah membuka masa sanggah mengenai honorer yang dikategorikan K2, yaitu yang lulus persyaratan administrasi di atas. Semua laporan dan sanggahan dari masyarakat ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang mengubah data/memaksakan diri untuk mengubah data kepegawaian agar bisa diikutkan tes dipublikasi. Petugas lapangan (Dinas Pendidikan, isnpektorat) memverifikasi laporan masyarakat.Bagi yang terbukti memanipulasi data, dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS.

Tes seleksi CPNS yang diadakan pada 3 November 2013 di GOR Pertamina Jakarta Selatan itupun tetap menuai konroversi. Rasa ketidakuasan tetap saja terjadi. Setelah hampir empat bulan menunggu, akhirnya diumumkanlah peserta tes yang lulus ujian pada 10 Februari 2014. Lagi-lagi pemerintah membuka masa sanggah. Cukup ramai juga waktu itu, saling lapor pun terjadi. Banyak rumor peserta yang datanya BODONG lulus seleksi. Sekitar Juni 2014 , akhirnya pemerintah turun lapangan lagi.Honorer K2  lulus tes CPNS yang dilaporkan masyarakat diverifikasi lagi oleh (Dinas pendidikan, BKD, dan inspektorat) yang turun ke beberapa sekolah. Mereka yang tidak bisa membuktikan kevalidan datanya dicoret langsung dan diminta mencabut berkasnya.

Masalah ini cukup membuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bpk. Lasro Marbun  yang menjabat waktu itu amat marah, saat ia menandatangani berkas untuk pengajuan NIP ke BKD masih saja ditemukan kecurangan-kecurangan. Akhirnya semua berkas diverifikasi lagi baik yang sudah ditandatangani maupun yang belum sampai ke meja beliau. Hingga ditemukanlah kasus 29 ( SK Mendahului Ijazah) dan kasus 321 yang sebagian besar berkas ditarik oleh pimpinan langsung karena mereka takut akan ancaman kepala dinas yang akan memecat dan menonaktifkan PNSnya jika ketahuan melindungi bawahannya yang berbuat curang. Penyebutan kasus 29/321 berdasarkan jumlah nama yang tercantum dalam daftar.

Proses penyelesaian K2 lulus CPNS cukup fenomenal. Karena banyaknya kecurangan menyebabkan pihak dinas pendidikan bekerja keras untuk menyeleksi kembali sebelum dirasa benar-benar aman.

Namun yang amat disayangkan, baik itu kasus 29 maupun kasus 321 yang ditemukan oleh pihak dinas setelah adanya masa sanggah tidak dipublikasi kepada seluruh peserta tes K2 yang sudah lulus CPNS. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Padahal jika kita pahami aturan yang benar adalah,
Seperti yang saya kutip lagi dari keputusan BKN berikut ini:
C. Pelaksanaan
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
    mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya
    tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
    menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/
    Daerah untuk diumumkan.
3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan
    pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7
    (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada
    angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada
    publik.
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali
    terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari
    masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan
    atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan
    Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri
    PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak
    pengumuman oleh PPK.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
    nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau
    keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali
    kepada PPK Pusat/Daerah.
8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
    menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan
    setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
    nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan
    atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali
    kepada PPK Pusat/Daerah.
Sehingga honorer K2 yang lulus CPNS yang merasa dirinya tidak memanipulasi data, tidak pernah ada pangaduan atas nama dirinya, tidak ada pemanggilan atas dirinya yang berhubungan dengan pembatalan berkas mereka, ketika menunggu-nunggu panggilan untuk mendapatkan SK CPNS justru harus gigit jari. Namanya tercantum dalam kasus 321.
Pertanyaannya, apakah honorer K2 yang mempunyai pengalaman bekerja di daerah dan bisa dibuktikan dengan data yang kuat juga termasuk oknum yang Bodong. Yang memanipulasi data, yang tidak berhak untuk diproses  mendapatkan SK CPNS. Padahal diantara mereka rata-rata mulai honor di DKI Jakarta mulai Juni 2005 hingga saat ini secara terus menerus. Mereka menggunakan pengalaman bekerjanya dari daerah dengan alasan untuk menutupi kekurangan masa kerja seperti yang tertulis dalam persyaratan penerimaan CPNS baik di PP 56 tahun 2012 maupun peraturan BKN no.9 tahun tadi. Mereka bekerja di instansi pemerintah, punya SK yang bisa dipertanggung jawabkan.
Meskipun ini sebuah kesalahpahaman, namun pihak dinas maupun pejabat yang bertanggung jawab atas penarikan berkas tersebut tidak ada yang bertanggung jawab. Semuanya lepas tangan. Bahkan ada diantara mereka yang ditemui oleh korban 321 hanya berkata “sesuai dengan aturan/otonomi daerah hanya honorer DKI Jakarta yang bisa diproses, silahkan kalian minta SK sama pimpinamu yang di daerah”. Padahal dengan kasus yang sama, yang bersangkutan dilaporkan dan saat diverivikasi bisa meyajikan data yang asli dari kampungnya bisa lulus. Ya sudahlah….AYO kembali ke kampung. Jakarta hanya milik mereka yang punya kekuasaan dan keuangan yang maha esa.
Jika keadilan bisa didapatkan oleh orang-orang kecil, maka Indonesia tidak akan semakmur ini. Mereka yang berusaha menyajikan data apa adanya justru dikantongi. Dibunuh tanpa punya hak untuk membela. Sedangkan mereka yang sudah dilaporkan, disanggah, bahkan namanya dipublikasi sebagai data yang perlu diverifikasi bisa  lenggang datang ke Balai Kota memenuhi undangan untuk di lantik menjadi CPNS.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar